Text
Praktek Hukum Waris Adat Osing Dalam Perspektif Hukum Waris Islam (Studi Empiris Kepatuhan Hukum Waris Islam dalam Masyarakat Adat Osing Kemiren Banyuwangi)
Pewarisan harta merupakan aspek penting dalam menjaga
kesinambungan ekonomi dan sosial keluarga. Di Indonesia, praktik ini
dipengaruhi oleh pluralisme hukum, yaitu hukum nasional, hukum Islam,
dan hukum adat. Penelitian ini berfokus pada masyarakat adat Osing di
Desa Kemiren, Banyuwangi, yang memiliki tradisi unik dalam pembagian
waris namun tetap memegang teguh ajaran Islam. Tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis praktik pembagian waris adat Osing dan
meninjaunya dalam perspektif hukum waris Islam (faraidh), serta
mengetahui upaya masyarakat dalam menjaga stabilitas antara hukum
adat dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris
dengan pendekatan sosiologis (socio-legal research) dan studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, dan
ahli waris, serta observasi dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa masyarakat Osing menerapkan dua sistem
pewarisan: (1) Lanang Sak Pikulan Wadon Sak Suwunan dengan
perbandingan 2:1 yang selaras dengan hukum Islam, dan (2) Sigar
Semongko dengan perbandingan 1:1 yang didasarkan pada asas
kerukunan. Dalam perspektif hukum Islam, sistem Sigar Semongko dapat
dibenarkan melalui mekanisme Takharuj atau perdamaian (Sulh) atas dasar
kerelaan ahli waris. Temuan unik lainnya adalah dominannya praktik
pembagian harta saat pewaris masih hidup sebagai langkah preventif
konflik. Praktik ini dalam hukum Islam dikategorikan sebagai hibah, bukan
waris, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pembagian tanpa terikat
aturan rasio 2:1. Harmonisasi antara adat dan Islam terjaga melalui
musyawarah mufakat, sehingga sengketa waris dapat diselesaikan secara
kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur litigasi.
Kata Kunci: Hukum Waris Adat Osing, Hukum Waris Islam, Desa
Kemiren, Sigar Semongko, Hibah.
Tidak tersedia versi lain