Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Transaksi Jual-Beli Online Dalam Media Facebook
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam
transaksi jual-beli online melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan
perundang-undangan. Dalam praktiknya, meskipun Facebook bukan platform
e-commerce resmi, aktivitas jual beli yang berlangsung tetap menimbulkan
hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen. Secara normatif,
perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Pasal 1457 dan 1320
KUHPerdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),
serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga memberikan ruang penyelesaian
sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR). Namun, hingga saat ini
belum ada Peraturan Presiden yang mengatur teknis pelaksanaan ODR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 PMSE. Kekosongan pengaturan ini
menimbulkan implikasi yuridis yang serius, yaitu tidak optimalnya
perlindungan hukum bagi konsumen, terutama dalam transaksi informal di
Facebook. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan pelaksana berupa Perpres
agar mekanisme penyelesaian sengketa ODR dapat berjalan efektif dan
menjamin kepastian hukum bagi konsumen digital.
Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Facebook Marketplace, Online
Dispute Resolution.
Tidak tersedia versi lain