Text
Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Pangan Mengandung Boraks Oleh Pedagang Kaki Lima (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Malang)
Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan
yang mengandung boraks oleh pedagang kaki lima, serta Peredaran produk
pangan yang mengandung boraks oleh pedagang kaki lima masih menjadi
permasalahan serius karena berpotensi membahayakan kesehatan
konsumen. Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap konsumen, khususnya di sektor informal.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang mengandung boraks
oleh pedagang kaki lima, serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh
konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota
Malang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui observasi
dan wawancara dengan pihak BPSK Kota Malang serta didukung oleh data
sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum
terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap
konsumen telah dilaksanakan melalui mekanisme penyelesaian sengketa
di BPSK, baik melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Namun,
pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya
kesadaran hukum konsumen dan pedagang kaki lima, keterbatasan
pengawasan, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap standar
keamanan pangan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan,
edukasi hukum, serta sinergi antara pemerintah dan lembaga terkait guna
mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif terhadap peredaran
produk pangan berbahaya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Boraks, BPSK.
Tidak tersedia versi lain