Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Perceraian Orang Tua Berdasarkan Pasal 45b Dan Prinsip Dasar Undang-Undang Perlindungan Anak
Angka perceraian yang terjadi terus meningkat, seperti pada Kabupaten
Malang mencapai 3.730 perkara pada semester pertama 2025. Fenomena
ini memicu keterlibatan anak sebagai saksi dalam pembuktian penyebab
perceraian. Secara yuridis, terdapat kekaburan norma antara hukum acara
perdata yang membolehkan kesaksian keluarga dengan Pasal 45B UU
Perlindungan Anak yang mewajibkan perlindungan anak dari perbuatan
yang mengganggu tumbuh kembangnya. Penelitian hukum normatif ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan
hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan,
kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menemukan solusi normatif bagi
perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak
sebagai saksi menimbulkan beban psikologis berat berupa konflik Double
Approach-Avoidance, di mana anak merasa tertekan untuk memihak salah
satu orang tua. Pelibatan ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis
karena mengabaikan kewajiban orang tua dalam Pasal 45B untuk
menjamin kesehatan mental anak. Meskipun Pasal 1910 KUH Perdata dan
Pasal 145 HIR memberikan pengecualian untuk perkara status perdata,
pelibatan anak harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik
bagi anak (best interest of the child). Demi menjaga integritas tumbuh
kembangnya, idealnya anak tidak dihadirkan sebagai saksi dalam
persidangan perceraian orang tua.
Kata Kunci: Anak sebagai Saksi, Perceraian, Pasal 45B, Perlindungan
Anak.
Tidak tersedia versi lain