Text
Analisis Yuridis Penjualan Akun Game Online Mobile Legends Sebagai Aset Virtual Menurut Hukum Perdata
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan berbagai bentuk aset virtual, salah
satunya akun game online Mobile Legends yang memiliki nilai ekonomi dan
diperjualbelikan secara luas di masyarakat. Fenomena jual beli akun game ini
menimbulkan isu hukum terkait kedudukan akun game sebagai objek perjanjian dalam
hukum perdata serta penyelesaian hukum apabila terjadi ketidaksesuaian objek dengan
perjanjian. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana proses transaksi
jual beli akun game online Mobile Legends sebagai aset virtual dan bagaimana
penyelesaian hukum apabila objek yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan
kesepakatan para pihak.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi
jual beli akun game online Mobile Legends menurut hukum perdata serta mengkaji
mekanisme penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan bahan hukum primer berupa KUH
Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait
lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa akun game online Mobile Legends dapat dikualifikasikan sebagai
benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dijadikan objek perjanjian
sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH
Perdata. Ketidaksesuaian objek atau pelanggaran kewajiban dalam transaksi jual beli
akun game online dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang menimbulkan akibat
hukum berupa tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi dengan
menggunakan alat bukti elektronik yang sah. Penelitian ini menyarankan perlunya kehatihatian para pihak dalam transaksi serta pengaturan yang lebih jelas dari pemerintah
mengenai aset virtual guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Kata Kunci: Jual beli akun game online, aset virtual, Mobile Legends, perjanjian,
wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain