Text
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Properti Di Atas Tanah Milik Yayasan Yang Dialihkan Tanpa Hak Oleh Pihak Pengembang (Studi Kasus Di Kecamatan Junrejo Kota Batu)
Praktik jual beli properti di Indonesia masih menghadapi berbagai
permasalahan, terutama akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya
kepastian hukum terhadap status tanah yang diperjualbelikan. Salah satu
persoalan yang sering terjadi adalah penjualan tanah tanpa sertifikat
kepemilikan yang sah, termasuk tanah milik yayasan yang seharusnya
digunakan untuk kepentingan sosial. Kondisi tersebut menimbulkan
kerugian bagi pembeli rumah yang beritikad baik.
Dalam praktiknya, pembeli telah melunasi pembayaran dan menempati
rumah, namun tidak memperoleh Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat
Hak Milik (SHM). Akibatnya, hak kepemilikan pembeli menjadi tidak jelas
secara hukum dan menempatkan pembeli pada posisi yang lemah. Kasus
di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menunjukkan adanya tindakan
pengembang yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan pembeli
meskipun kewajiban dalam perjanjian telah dipenuhi.
Situasi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi
pembeli beritikad baik dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu,
diperlukan perlindungan hukum yang lebih efektif serta penegakan
tanggung jawab hukum terhadap pengembang guna menjamin keadilan,
kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dalam transaksi jual beli
properti di Indonesia.
Kata kunci: perlindungan hukum, pembeli beritikad baik, tanah yayasan,
pengembang, jual beli properti.
Tidak tersedia versi lain