Text
Analisis Yuridis Terhadap Kekaburan Norma Tentang Peristiwa Material Dalam Kewajiban Keterbukaan Emiten Di Pasar Modal Indonesia
Penelitian ini mengkaji kekaburan norma hukum terkait frasa “peristiwa
material” dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, khususnya dalam konteks kewajiban keterbukaan
informasi oleh emiten di pasar modal Indonesia. Ketidakjelasan definisi
yuridis atas “peristiwa material” menimbulkan multitafsir dan memberikan
ruang diskresi subjektif bagi emiten dalam menentukan informasi mana
yang wajib diungkap kepada publik. Akibatnya, terjadi ketidakkonsistenan
pelaporan, lemahnya pengawasan regulator, serta menurunnya kepastian
hukum dan perlindungan bagi investor. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk
menganalisis kekaburan norma dan dampaknya. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kekaburan norma tersebut tidak hanya mereduksi
prinsip lex certa dalam sistem hukum, tetapi juga melemahkan integritas
pasar modal nasional. Oleh karena itu, disarankan adanya reformulasi
norma secara eksplisit dengan menetapkan parameter kuantitatif dan
kualitatif yang jelas, serta harmonisasi dengan standar internasional seperti
IFRS untuk meningkatkan transparansi, kepastian hukum, dan
perlindungan investor.
Kata kunci : emiten, kekaburan norma, pasar modal, peristiwa material
Tidak tersedia versi lain