Text
Implementasi Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satuan Polisi Pamong Praja dalam Peraturan Daerah Tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Studi di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan
kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang
dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol, serta faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan
hukum tersebut. Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki mandat
atributif dari Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
untuk melakukan tindakan penyidikan (pro-justisia).
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan
sosiologi hukum. Sumber data diperoleh melalui data primer berupa
wawancara dengan pejabat dan penyidik Satpol PP Kota Malang, serta data
sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumen hukum terkait. Analisis
data dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewenangan
PPNS dalam penegakan Perda Minuman Beralkohol di Kota Malang belum
optimal. Terdapat disparitas antara norma hukum (Das Sollen) dengan
pelaksanaan di lapangan (das sein). Penegakan hukum mengalami
degradasi dari mekanisme yustisial (Tindak Pidana Ringan/Tipiring)
menjadi mekanisme non-yustisial (administratif). Sebagian besar
pelanggaran diselesaikan melalui penyitaan barang bukti dan pembinaan
tanpa pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri. Faktor penghambat
utama meliputi: (1) Ketiadaan anggaran operasional khusus penyidikan
(case cost) dalam APBD; (2) Kuantitas dan kompetensi PPNS yang masih
terbatas dalam pemberkasan perkara; serta (3) Mekanisme koordinasi
pengawasan (Korwas) dengan Penyidik Polri yang dinilai birokratis. Peneliti
merekomendasikan perlunya alokasi anggaran penyidikan dan penguatan
kapasitas SDM PPNS untuk memaksimalkan efek jera.
Kata Kunci : Implementasi, PPNS, Satpol PP, Minuman Beralkohol,
Penegakan Hukum.
Tidak tersedia versi lain