Text
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Penggunaan Coil Vape Yang Tidak Sesuai Dengan Standar Kesehatan
Perkembangan rokok elektronik (vape) di Indonesia diikuti peredaran
komponen pendukungnya, termasuk coil vape, yang banyak dipasarkan
terpisah dan kerap tidak disertai informasi memadai mengenai bahan,
keamanan, maupun legalitasnya. Kondisi ini menimbulkan risiko kerugian
kesehatan dan ekonomi bagi konsumen, sekaligus memunculkan persoalan
perlindungan hukum karena pengaturan yang spesifik terhadap coil belum
tegas. Penelitian ini bertujuan: menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap penggunaan coil vape yang tidak sesuai standar
kesehatan; dan mengkaji tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian
konsumen akibat penggunaan coil yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis
normatif) dengan sifat deskriptif-analitis, melalui pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach), menggunakan bahan hukum primer serta sekunder yang relevan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dapat didasarkan
pada hak atas keamanan dan informasi serta kewajiban pelaku usaha untuk
menjamin mutu dan memberikan keterangan yang benar.
Pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian konsumen dapat ditarik
melalui kerangka tanggung jawab kontraktual, product liability, serta
pertanggungjawaban atas cacat desain, cacat produksi, maupun cacat
informasi/peringatan dalam rantai perdagangan (produsen–importir–
distributor–penjual). Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan
dan pengaturan yang lebih spesifik terhadap komponen coil vape, khususnya
pada aspek standardisasi, pelabelan, dan akuntabilitas pelaku usaha.
Kata kunci: perlindungan konsumen, coil vape, standar kesehatan,
Tidak tersedia versi lain