Text
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024)
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 menjadi perhatian karena adanya
perbedaan penilaian fakta dan penerapan hukum antara pengadilan tingkat
pertama dan Mahkamah Agung. Perkara ini berhubungan dengan rangkaian
kekerasan yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur hingga
menyebabkan kematian korban, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai
bentuk kesalahan dan dasar pertanggungjawaban pidana yang tepat.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konstruksi fakta hukum, menilai
rasionalitas pertimbangan hakim, serta menganalisis penerapan asas
culpabilitas dan teori pemidanaan dalam putusan tersebut. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas karena
Judex Facti salah menilai alat bukti, khususnya rekaman CCTV dan visum et
repertum, serta gagal membangun hubungan kausalitas secara benar.
Kesalahan terdakwa dikualifikasikan sebagai dolus eventualis, dan pidana lima
tahun dijatuhkan melalui pendekatan teori pemidanaan gabungan yang
menekankan keseimbangan antara pembalasan, pencegahan, dan
perlindungan masyarakat. Penelitian ini menegaskan perlunya konsistensi
penegakan hukum dalam perkara kekerasan fatal untuk mewujudkan keadilan
substantif.
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, penganiayaan mengakibatkan
kematian, dolus eventualis, teori pemidanaan, Putusan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain