Text
Peranan Kepolisian Dalam Penanganan Terhadap Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila Melalui Fitur Obrolan Telegram (Studi Kasus Di Reserse Siber Polda Jawa Timur)
Penelitian ini membahas mengenai “Peranan Kepolisian Dalam
Penanganan Terhadap Kasus Penyebaran Video Bermuatan Asusila
Melalui Fitur Obrolan Telegram”, dengan fokus utama pada Reserse Siber
Polda Jawa Timur sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam
penegakan hukum di ruang siber. Permasalahan utama dalam penelitian ini
mencakup bagaimana peranan kepolisian dalam penanganan kasus
terhadap pelaku penyebaran video bermuatan asusila melalui fitur obrolan
grup telegram khususnya pelaku yang bersembunyi di balik anonimitas
pengguna Telegram, serta apa saja kendala yang dihadapi oleh pihak
kepolisian Reserse Siber Polda Jatim dalam penanganan penyebaran
video asusila melalui fitur obrolan grup Telegram. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan tujuan untuk
mengetahui praktik penegakan hukum terhadap penyebaran konten
bermuatan asusila di media digital, serta kendala yang dihadapi aparat
dalam mengungkap pelaku di balik identitas anonim. Data diperoleh melalui
wawancara dengan penyidik Subdirektorat II Siber Polda Jawa Timur dan
kajian literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Reserse Siber Polda Jatim menjalankan dua bentuk peran, yaitu preventif
dan represif. Peran preventif dilakukan dengan patroli siber, sosialisasi
hukum digital, serta kerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal penyebar konten asusila.
Sementara itu, peran represif dilakukan melalui forensik digital, pelacakan
IP address, serta analisis jejak digital guna menembus batas anonimitas
pelaku. Hambatan utama yang ditemukan meliputi keterbatasan sumber
daya manusia, kendala teknis akibat sistem enkripsi Telegram, dan
hambatan hukum lintas negara.
Kata Kunci : Polisi, Siber, Anonimitas, Video Asusila
Tidak tersedia versi lain