Text
Diskresi Kepolisian Dalam Bertindak Menurut Penilaian Sendiri Sebagai Bentuk Upaya Perlindungan Atas Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia
Penelitian ini mengkaji tentang diskresi kepolisian dalam bertindak
menurut penilaian sendiri sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap hak
kebebasan berpendapat di Indonesia. Diskresi Kepolisian adalah
kewenangan yang dimiliki oleh kepolisian untuk bertindak berdasarkan atas
penilaiannya sendiri. Permasalahan yang dikaji adalah makna dan implikasi
dari diskresi kepolisian dalam bertindak menurut penilaian sendiri terhadap
upaya perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna dari diskresi kepolisian
dalam bertindak menurut penilaian sendiri, serta imlikasinya terhadap hak
kebebasan berpendapat di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi peraturan
perundang-undangan terkait kepolisian dan hak asasi manusia, sedangkan
bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli
hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian memiliki
makna sebagai kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum
dalam keadaan mendesak. Selain itu diskresi kepolisian juga dapat menjadi
Solusi dalam perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat, namun
di sisi lain, kewenangan ini dapat berpotensi terjadinya penyalagunaan
kewenangan yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak
kebebasan berpendapat.
Kata Kunci : Diskresi, Kepolisian, Hak Kebebasan Berpendapat
Tidak tersedia versi lain