Text
Analisis Yuridis Pengaturan Fpic (Free, Prior, Informed, Consent) Pada Pasal 15 Huruf D Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Laporan Komnas HAM 2022 mencatat bahwa seringkali terjadi konflik
antara masyarakat dengan wilayah konsesi investasi, termasuk kasus Pulau
Rempang dan Desa Wadas, menunjukkan problem hukum dalam
perlindungan hak masyarakat adat dan lokal dalam konteks investasi. Pasal
15 huruf d UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan
penanam modal "menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar," namun
tidak mengatur mekanisme operasionalnya. Penelitian ini menganalisis secara
yuridis apakah Pasal 15 huruf d mengandung prinsip Free, Prior and Informed
Consent (FPIC) dan menilai konsistensinya dengan kerangka perlindungan
hak masyarakat menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 15
huruf d tidak mengandung prinsip FPIC secara memadai karena mengandung
kekaburan norma dalam empat aspek: kekaburan konseptual, mekanisme
prosedural, kewajiban penanam modal, dan hak prosedural masyarakat.
Norma tersebut tidak mengatur hak didengar, hak atas informasi, hak
berkeberatan, mekanisme pelibatan, standar minimum pelaksanaan, dan
konsekuensi hukum. Dari aspek konsistensi, Pasal 15 huruf d tidak selaras
vertikal dengan UUD 1945 Pasal 18B(2), 28I(3), dan 33(3), serta tidak
harmonis horizontal dengan UU PPLH, UU HAM, UUPA, dan UU Desa yang
mengatur lebih tegas hak partisipasi, informasi, keberatan, dan hak ulayat.
Kekaburan ini menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik struktural, dan
kegagalan implementasi FPIC dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Kata Kunci: Free,Prior, Informed, Consent, Penanaman Modal, Perlndungan
Hak Masyarakat, Kekaburan norma
Tidak tersedia versi lain