e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Analisis Yuridis Pengaturan Fpic (Free, Prior, Informed, Consent) Pada Pasal 15 Huruf D Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Farrel, Marcelino - Nama Orang;

Laporan Komnas HAM 2022 mencatat bahwa seringkali terjadi konflik
antara masyarakat dengan wilayah konsesi investasi, termasuk kasus Pulau
Rempang dan Desa Wadas, menunjukkan problem hukum dalam
perlindungan hak masyarakat adat dan lokal dalam konteks investasi. Pasal
15 huruf d UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan
penanam modal "menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar," namun
tidak mengatur mekanisme operasionalnya. Penelitian ini menganalisis secara
yuridis apakah Pasal 15 huruf d mengandung prinsip Free, Prior and Informed
Consent (FPIC) dan menilai konsistensinya dengan kerangka perlindungan
hak masyarakat menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Pasal 15
huruf d tidak mengandung prinsip FPIC secara memadai karena mengandung
kekaburan norma dalam empat aspek: kekaburan konseptual, mekanisme
prosedural, kewajiban penanam modal, dan hak prosedural masyarakat.
Norma tersebut tidak mengatur hak didengar, hak atas informasi, hak
berkeberatan, mekanisme pelibatan, standar minimum pelaksanaan, dan
konsekuensi hukum. Dari aspek konsistensi, Pasal 15 huruf d tidak selaras
vertikal dengan UUD 1945 Pasal 18B(2), 28I(3), dan 33(3), serta tidak
harmonis horizontal dengan UU PPLH, UU HAM, UUPA, dan UU Desa yang
mengatur lebih tegas hak partisipasi, informasi, keberatan, dan hak ulayat.
Kekaburan ini menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik struktural, dan
kegagalan implementasi FPIC dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia.
Kata Kunci: Free,Prior, Informed, Consent, Penanaman Modal, Perlndungan
Hak Masyarakat, Kekaburan norma


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L. 2 R. Perpus) 064 PDT2026 FAR a
10260064PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
064 PDT2026 FAR a
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
064 PDT2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?