Text
Implementasi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terkait Tradisi Merariq Kodeq Pada Suku Sasak (Studi Di Desa Sukadana Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur)
Penelitian ini menganalisis implementasi tradisi Merariq Kodeq
(perkawinan di bawah umur) pada masyarakat Suku Sasak di Desa
Sukadana, Lombok Timur. Menggunakan metode yuridis empiris, studi ini
menemukan bahwa praktik tersebut masih marak akibat faktor ekonomi,
rendahnya pendidikan, dan kuatnya legitimasi tokoh adat, meskipun
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dampak
negatif yang ditimbulkan meliputi tingginya angka putus sekolah,
kerentanan ekonomi, risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
serta hilangnya hak keperdataan istri dan anak akibat perkawinan siri yang
tidak tercatat. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi hukum
melalui revisi awig-awig desa untuk membatasi usia perkawinan serta
penguatan peran pemerintah dalam edukasi hukum guna menjamin
perlindungan hak anak tanpa mengikis nilai budaya.
Kata Kunci: Merariq Kodeq, Suku Sasak, Perkawinan Anak,
Perlindungan Anak.
Tidak tersedia versi lain