Text
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 583/Pdt.P/2016/Pn.Sby Tentang Pergantian Jenis Kelamin (Transgender) Dalam Perspektif Madzhab Syafi’i Dan Majelis Ulama Indonesia
Penelitian ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai
permasalahan penyempurnaan jenis kelamin (pergantian jenis) kelamin
bagi penderita dysphoria gender (disporia gender) atau disebut dengan
istilah transeksual yaitu bentuk gangguan identitas gender berdasarkan
pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya
dengan Nomor perkara 583/Pdt.P/2016/PN.Sby kemudian terfokus
kepada analisis dari pandangan Madzab Syafi’i dan Majelis Ulama
Indonesia.
Metode penelitian ini adalah sejenis penelitian normatif, di mana data
yang akan diteliti berasal dari sumber data primer dari undang-undang
dan keputusan No. 583/Pdt.P/2016/PN.Sby serta dari sumber data
sekunder berupa buku, jurnal, atau karya tulis lainnya, dengan analisis
deskriptif menggunakan cara berpikir induktif, yang kemudian diatur
secara sistematis sehingga menjadi data konkret terkait pertimbangan
hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Surabaya mengenai
penerimaan permohonan perubahan jenis kelamin dalam keputusan No.
583/Pdt.P/2016/PN.Sby. Selain itu, data tersebut diproses dan dianalisis
dari perspektif Mazhab Shafi'i dan Majelis Ulama Indonesia.
Hasil studi ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim
dalam putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor
583/Pdt.P/2016/PN.Sby tentang penerimaan permohonan pergantian
jenis kelamin dalam pertimbangannya ialah, hakim berasumsi jika
pemohon mengajukan permohonan pergantian kelamin karena adanya
ketidak cocokan antara bentuk fisik dan identitas gender pemohon serta
hakim mempertimbangkan alasan medis dan psikologis yang diajukan oleh
pemohon. Dalam pertimbangannya, jika dikaji dalam pandangan imam
madzhab, serta melihat fatwa MUI Nomor 3/Munas/VIII/2010, hasil
penelitian menunjukkan bahwa MUI secara tegas mengharamkan
pergantian jenis kelamin, kecuali dalam kondisi interseks (khuntsa),
sementara Madzhab Syafi'i cenderung lebih fleksibel, memberikan
kelonggaran dalam kondisi medis tertentu, terutama yang berhubungan
dengan kelainan kelamin.
Kata Kunci : Transgender, Madzhab Syafi’i, Majelis Ulama Indonesia,
Hukum Islam
Tidak tersedia versi lain