Text
Implementasi Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Dengan Praktek Kawin Tangkap Pada Sistem Perkawinan Adat Sumba Barat Daya (Studi Kasus Di Desa Tena Teke Kecamatan Wewewa Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur)
Perkawinan sebagai institusi hukum dan sosial di Indonesia mensyaratkan
adanya persetujuan bebas dari kedua calon mempelai sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tradisi perkawinan adat
yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, salah satunya praktik kawin
tangkap yang masih dijumpai pada masyarakat adat Sumba Barat Daya,
khususnya di Desa Tena Teke, Kecamatan Wewewa. Praktik ini menimbulkan
persoalan hukum karena sering kali dilakukan tanpa persetujuan awal dari
pihak perempuan, sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia dan
prinsip kesetaraan gender. Permasalahan penelitian ini berfokus pada
bagaimana implementasi Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dalam
praktik kawin tangkap serta peran lembaga adat dan pemerintah daerah dalam
mencegah praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data
diperoleh melalui wawancara dan observasi lapangan sebagai data primer,
serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa implementasi ketentuan persetujuan calon mempelai belum berjalan
efektif karena kuatnya pengaruh adat, nilai simbolik belis, dan dominasi
otoritas adat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara hukum negara dan
hukum adat guna menjamin perlindungan hak perempuan tanpa mengabaikan
nilai budaya lokal.
Kata Kunci: Kawin Tangkap, Persetujuan Calon Mempelai, Hukum Adat,
Undang-Undang Perkawinan, Sumba Barat Daya.
Tidak tersedia versi lain