Text
Analisis yuridis tanggung jawab perusahaan transportasi Terhadap penumpang menurut pasal 191 undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan
Penelitian ini berfokus pada ” Analisis Yuridis Tanggung Jawab
Perusahaan Trsnsportasi Terhadap Penumpang ditinjau menurut Undang –
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang
bertujuan untuk meneliti aturan mengenai tanggung jawab perusahaan
transportasi terhadap penumpang yang mengalami kerugian akibat
kecelakaan bus serta pertanggung jawaban perusahaan untuk penumpang
dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata. Dengan pendekatan hukum normatif penelitian ini
dapat menelusuri dan menganalisis semua peraturan yang relevan
terutama Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam kerangka hukum
untuk merumuskan argumentasi hukum terkait tanggung jawab hukum, hak
– hak penumpang dan kewajiban perusahaan transportasi dalam jalur
angkutan. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami latar belakang
serta perkembangan aturan dan tanggung jawab perusahaan transportasi
agar penelitian dalam mengetahui alasan di balik peraturan hukum yang
berlaku. Perusahaan bus yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap
keselamatan dan kenyamanan penumpang sepanjang perjalanan tanggung
jawab ini mencakup ganti rugi tanpa batas untuk kerugian finansial seperti
biaya perawatan dan kehilangan pendapatan serta kerugian non finansial
seperti trauma mental dan rasa sakit emosional dimana beban pembuktian
kelalaian sepenuhnya ada pada pihak perusahaan. Disarankan untuk
mengambil peran aktif dalam menjaga kepentingan penumpang yang
menderita kerugian karena kecelakaan bus dengan menyediakan asuransi
menyeluruh hal ini memperkuat posisi perusahaan serta menjaga hak – hak
penumpang sesuai pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Perusahaan Transportasi; kerugian
penumpang; Perlindungan penumpang;
Tidak tersedia versi lain