Text
Pelaksanaan perjanjian jual beli bahan bangunan dengan sistem tabungan (studi di ud. Lambang jaya desa ngebruk kecamatan sumberpucung kabupaten malang)
Toko Bahan Bangunan UD. Lambang Jaya yang berada di Desa
Ngebruk Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang merupakan
sebuah usaha yang bergerak pada Jual beli alat dan bahan bangunan, di
sini terdapat transaksi jual beli dengan sistem tabungan yang mana seorang
pembeli bisa membeli alat dan bahan bangunan dengan cara bayar secara
tunai dan dapat menitipkan alat dan bahan bangunan yang di beli di toko
tersebut yang dapat diambil maupun dikirim. Tujuan dari penelitian ini,
pertama adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual
beli dengan sistem tabungan, kedua adalah bagaimana penyelesaian jika
terjadi perubahan harga barang pada jual beli dengan sistem tabungan ini.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
empiris yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di Toko Bahan bangunan
UD. Lambang Jaya. Pendekatan masalah dalam penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan penelitian ini
didapatkan dengan wawancara dan observasi, agar penelitian ini terarah
sesuai kebutuhan penelitian ini maka metode yang dipakai non random
sampling (sampel tidak acak). Data dianalisis menggunakan metode
deskriptif analitif agar memberikan data seteliti mungkin mengenai objek
penelitian yang berpijak pada teori hukum atau peraturan perundangundangan hukum yang berlaku.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa
pelaksanaan jual beli dengan sistem tabungan sudah sesuai, dikarenakan
terpenuhinya seluruh instrumen yang termuat dalam pasal 1320 KUH
Perdata terkait syarat sahnya perjanjian, sehingga perjanjian jual beli bahan
bangunan dengan sistem tabungan merupakan perjanjian yang sah
menurut hukum. Akibat hukum jika terjadi perubahan harga, perjanjian
tetap dilaksanakan dengan itikad baik karena sepenuhnya masih mengikat
para pihak dan harga ketika terjadi perubahan, harga masih tetap sesuai
nota saat awal perjanjian tidak mengalami kenaikan maupun penurunan
harga, namun dalam pelaksanaannya tidak semua berjalan sesuai
perjanjian, perubahan harga mengakibatkan beberapa pihak pembeli
berhutang sementara, sehingga timbul kerugian kepada pihak penjual,
pihak penjual memberi kelonggaran karena track record (rekam jejak)
pembeli yang baik dan harapan dari pembeli segera membayar
kekurangannya namun tak kunjung dibayarkan, akibat hukumnya pihak
penjual menagih terhadap pihak pembeli agar segera melakukan
pembayaran, serta pihak penjual mengenakan sanksi yaitu tidak memberi
perjanjian jual beli dengan sistem tabungan kepada pihak pembeli yang
pernah tidak mentaati atau tidak melaksanakan perjanjian dengan baik.
Kata Kunci: Perjanjian, Jual beli, Perjanjian jual beli dengan sistem
tabungan
Tidak tersedia versi lain