Text
Analisis Yuridis Mengenai Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Dengan Dasar Hak Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Shmrs) Yang Berdiri Di Atas Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan (Hgb)
Kebutuhan akan hunian vertikal berupa rumah susun semakin
meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan
di kawasan perkotaan. Dalam konteks tersebut, keterlibatan Warga Negara
Asing (WNA) sebagai subjek kepemilikan satuan rumah susun
menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya ketika
kepemilikan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan
Rumah Susun (SHMRS) yang berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna
Bangunan (HGB). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara
yuridis kedudukan hukum kepemilikan satuan rumah susun oleh WNA serta
menelaah kesesuaian perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya
WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, termasuk Hak Milik atas
Satuan Rumah Susun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok
Agraria. Namun, dalam perkembangan hukum positif, WNA diberikan hak
untuk memiliki satuan rumah susun dengan batasan tertentu melalui hak
pakai atau hak sewa, sehingga menimbulkan potensi konflik norma apabila
dikaitkan dengan konsep SHMRS yang melekat pada HGB. Oleh karena
itu, diperlukan harmonisasi dan penegasan norma hukum agar tercipta
kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang seimbang bagi
semua pihak yang berkepentingan.
Kata kunci: Kepemilikan Satuan Rumah Susun, Warga Negara Asing,
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Bangunan.
Tidak tersedia versi lain