Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pengembangan Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Payment Id Dalam Perspektif Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi
Penelitian ini menganalisis Implementasi Blueprint Sistem Pembayaran
Indonesia (BSPI) 2025 yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) sebagai identitas pembayaran atau Payment ID merupakan langkah
Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi keuangan. Namun,
kebijakan ini membawa risiko hukum serius karena NIK adalah identitas
permanen yang berfungsi sebagai kunci utama untuk berbagai layanan
publik, sehingga penggunaannya secara terbuka dalam transaksi dapat
mengancam privasi warga negara. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif untuk menganalisis risiko dan legalitas kebijakan tersebut
berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan NIK secara langsung dalam sistem
pembayaran berpotensi melanggar prinsip keamanan data, karena jika
NIK bocor, data tersebut tidak dapat diganti layaknya nomor rekening
biasa. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk
melindungi masyarakat, NIK tidak boleh digunakan dalam bentuk aslinya
saat bertransaksi, melainkan harus diubah menjadi kode pengganti atau
enkripsi yang menyamarkan identitas asli pemiliknya. Selain itu,
diperlukan aturan persetujuan yang tegas dan terpisah agar masyarakat
memiliki kendali penuh atas penggunaan data mereka, sehingga efisiensi
sistem pembayaran tidak mengorbankan keamanan data pribadi.
Kata Kunci: Nomor Induk Kependudukan, Payment ID, Perlindungan
Data Pribadi.
Tidak tersedia versi lain