Text
Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjaman Online Terhadap Kebocoran Data Konsumen Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Perkembangan layanan pinjaman online sebagai bagian dari financial technology
memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun juga
menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait perlindungan data pribadi
konsumen. Dalam praktiknya, masih sering terjadi kebocoran dan
penyalahgunaan data pribadi oleh penyelenggara pinjaman online yang
berdampak pada kerugian materiil maupun immateriil bagi konsumen. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan data
pribadi konsumen dalam pinjaman online serta mengkaji bentuk tanggung jawab
penyelenggara pinjaman online apabila terjadi kebocoran data konsumen. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data
pribadi konsumen pinjaman online telah diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelenggara pinjaman online sebagai pelaku usaha dan penyelenggara sistem
elektronik memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan
data pribadi konsumen. Apabila terjadi kebocoran data, penyelenggara pinjaman
online dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum berupa tanggung jawab
perdata, serta dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Pinjaman Online, Perlindungan Konsumen, Data Pribadi, Tanggung
Jawab Hukum
Tidak tersedia versi lain