Text
Implementasi Pasal 3 Ayat 1 Pp No 56 Tahun 2021 Mengenai Pembayaran Royalti Musik Di Restoran (Studi di Restoran Zocco Kota Malang)
Musik sebagai bentuk karya cipta memiliki nilai estetika, sosial, dan
ekonomi yang tinggi, sering dimanfaatkan dalam kegiatan komersial seperti di
restoran, kafe, dan hotel untuk menciptakan suasana menarik yang
meningkatkan daya tarik konsumen dan nilai ekonomi usaha. Untuk melindungi
hak pencipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang
mengatur kewajiban pembayaran royalti melalui Pasal 3 ayat (1).
Penelitian ini mengadopsi pendekatan empiris sosiologis untuk
memahami penerapan hukum dalam praktik, dengan fokus pada Restoran Zocco
Kota Malang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan
pengelola restoran. Tujuan penelitian meliputi analisis implementasi Pasal 3 ayat
(1) PP Nomor 56 Tahun 2021 beserta penilaian kesesuaiannya dengan prinsip
hukum hak cipta, serta identifikasi upaya, kendala, dan solusi dalam pelaksanaan
kewajiban pembayaran royalti musik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restoran Zocco belum memenuhi
kewajiban tersebut karena belum menjalin kerja sama dengan Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun Lembaga Manajemen Kolektif
(LMK). Kendala utama mencakup minimnya sosialisasi dari lembaga terkait
mengenai ketentuan Pasal 3 ayat (1), sehingga pengelola restoran tidak
menyadari bahwa pemutaran musik komersial wajib dikenai royalti.
Kata kunci: royalti musik, PP Nomor 56 Tahun 2021, hak cipta lagu,
implementasi hukum, Restoran Zocco, LMKN, LMK.
Tidak tersedia versi lain