Text
Pelaksanaan Rehabilitasi Oleh Bnn Bagi Pecandu Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Malang)
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang
berdampak luas terhadap kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat.
Dalam sistem hukum Indonesia, pecandu narkotika dipandang tidak
semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban yang
berhak memperoleh upaya rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional (BNN)
sebagai lembaga pemerintah memiliki peran strategis dalam pelaksanaan
rehabilitasi bagi pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan rehabilitasi oleh BNN bagi
pecandu narkotika serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di
Badan Narkotika Nasional Malang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan
pihak BNN Malang, observasi, serta studi kepustakaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi oleh BNN Malang meliputi
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan melalui tahapan
asesmen, perawatan, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Namun demikian,
dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, antara lain
keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya kesadaran masyarakat,
serta stigma negatif terhadap pecandu narkotika
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
rehabilitasi oleh BNN Malang telah berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, namun masih memerlukan peningkatan
efektivitas melalui dukungan sumber daya, koordinasi antarinstansi, serta
peran aktif masyarakat dalam mendukung proses rehabilitasi bagi pecandu
narkotika.
Kata kunci: Rehabilitasi, Pecandu Narkotika, BNN Malang.
Tidak tersedia versi lain