Text
Tinjauan Yuridis Kewenangan Kejaksaan Terkait Batas Waktu Penyadapan Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hak Privasi Warga Negara
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kejaksaan Terkait
Batas Waktu Penyadapan Berdasarkan Prinsip Perlindungan Hak Privasi
Warga Negara”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan
kewenangan Kejaksaan terkait batas waktu penyadapan serta meninjau
kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak privasi warga negara.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
berdasarkan Pasal 30C huruf i Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memang memiliki
kewenangan melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat
pemantauan. Namun, pengaturan tersebut tidak menjelaskan secara tegas
batas waktu pelaksanaan penyadapan dan mekanisme perizinannya,
berbeda dengan lembaga penegak hukum lain seperti BNN, BIN, BNPT, dan
KPK yang memiliki pengaturan lebih jelas. Ketidakjelasan tersebut
menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang bertentangan dengan
asas lex certa serta berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak privasi
warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 3 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai batas
waktu penyadapan agar selaras dengan prinsip legalitas, proporsionalitas,
dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum.
Kata Kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penyadapan, Hak Privasi.
Tidak tersedia versi lain