Text
Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Mendapat Kekerasaan Seksual (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Malang)
Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup rumah tangga merupakan
fenomena gunung es yang memerlukan penanganan hukum progresif dan
berperspektif korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di rumah tangga
serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasi Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
di Unit PPA Polresta Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum
empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang serta
observasi lapangan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum di Polresta Malang
meliputi crisis intervention melalui stabilitas emosional, jaminan kerahasiaan
identitas korban, pendampingan oleh psikolog atau pendamping sosial, serta
kolaborasi lintas lembaga dengan UPTD PPA dan LPSK. Namun,
implementasi tersebut masih menghadapi hambatan signifikan, antara lain:
penolakan keluarga dalam kasus incest demi menjaga nama baik,
keterlambatan pelaporan yang melemahkan alat bukti visum, ketiadaan
anggaran negara untuk biaya visum et repertum dan visum psikiatri, serta
belum lengkapnya aturan pelaksana UU TPKS yang menimbulkan ambiguitas
bagi penyidik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU TPKS telah
memberikan landasan progresif, efektivitasnya di lapangan masih sangat
bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, dukungan fasilitas, dan
perubahan kultur hukum masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi, UU TPKS, Kekerasan Seksual Anak, Unit PPA
Polresta Malang.
Tidak tersedia versi lain