Text
Implementasi Pasal 82 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Penggunaan Sim A Untuk Kendaraan Komersial (Studi Di Kantor Kepolisian Resor Blitar Kota)
Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) A untuk kendaraan
komersialmenunjukkan permasalahan signifikan dalam penerapan aturan
lalu lintas.Fenomena ini dikaji secara empiris untuk mengungkap akar
penyebab dan strategi penanggulangannya secara komprehensif. Tujuan
penelitian adalah mengetahui dan menganalisis faktor penyebab
pelanggaran Pasal 82 Huruf A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada penggunaan SIM A untuk
kendaraan komersial, serta strategi Kepolisian Resort Kota Blitar dalam
menanggulanginya. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan wawancara
dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota, dianalisis secara
deskriptif kualitatif dengan teori kriminologi diferensial asosiasi dan kontrol
sosial. Hasil menunjukkan faktor utama adalah pengaruh teman sebaya,
rendahnya pengawasan polisi dan pemilik rental, serta ketidakpahaman
aturan. Strategi Polres Blitar mencakup preventif penyuluhan hukum,
pembinaan moral, kerja sama Dinas Perhubungan dan represif penindakan
sanksi untuk efek jera.
Kata Kunci: Tilang; Lalu Lintas; Surat Izin Mengemudi
Tidak tersedia versi lain