Text
Perlindungan Hukum Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polresta Malang)
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta
Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 23
Tahun 2004 tentang PKDRT bersifat netral gender dan mengakui suami
sebagai korban yang berhak atas perlindungan. Namun, dalam
implementasinya di Polresta Malang, terdapat kesenjangan antara law in
books dan law in action. Perlindungan hukum diberikan melalui upaya
preventif, represif, dan kuratif, namun efektivitasnya terhambat oleh
beberapa faktor. Faktor penghambat utama meliputi bias gender dalam
implementasi, struktur Unit PPA yang belum inklusif, dan ketiadaan rumah
aman (safe house) bagi korban suami. Sementara itu, faktor pendukung
meliputi profesionalisme penyidik, adanya bukti visum, dan dukungan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Penelitian ini menyimpulkan bahwa
perlindungan hukum bagi suami korban KDRT di Polresta Malang telah
berjalan secara prosedural namun belum optimal secara substantif,
terutama akibat kendala infrastruktur dan bias sosial-budaya. Disarankan
agar Polresta Malang melakukan reorientasi sosialisasi yang lebih inklusif,
evaluasi mekanisme mediasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah
daerah untuk menyediakan fasilitas rumah aman yang dapat diakses oleh
semua korban tanpa memandang gender.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), Kesetaraan Gender.
Tidak tersedia versi lain