Text
Urgensi Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Pengendali Data Pribadi Atas Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong transformasi digital secara masif, namun sekaligus meningkatkan risiko pelanggaran hak privasi melalui kebocoran data pribadi. Sebagai bentuk respons atas kebutuhan pelindungan hukum terhadap data pribadi, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Meskipun demikian, pengaturan sanksi pidana dalam UU PDP masih menyisakan kekosongan norma, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana atas kegagalan pelindungan data pribadi yang disebabkan oleh kelalaian pengendali data pribadi. Kondisi tersebut mendorong penulis untuk mengkaji urgensi pengaturan sanksi pidana terhadap pengendali data pribadi serta melakukan perbandingan pengaturannya dengan hukum pidana Prancis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Code pénal Prancis, khususnya Pasal 226-16 dan Pasal 226-17; bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan jurnal ilmiah; serta bahan hukum tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran sistematis terhadap norma hukum yang berkaitan dengan kegagalan pelindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP telah memberikan dasar pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran data pribadi, namun masih terbatas pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68. Sementara itu, kegagalan pelindungan data pribadi di Indonesia kerap terjadi akibat lemahnya sistem keamanan dan kelalaian pengendali data pribadi, yang saat ini hanya dikenai sanksi administratif. Berbeda dengan Indonesia, hukum pidana Prancis melalui Pasal 226-16 dan Pasal 226-17 Code pénal mengatur pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran kewajiban pemrosesan data pribadi, termasuk yang bersumber dari kelalaian. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya perbedaan orientasi pengaturan antara kedua negara, di mana Prancis menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya penyempurnaan pengaturan sanksi pidana dalam UU PDP dengan memasukkan unsur kelalaian sebagai dasar pemidanaan, guna mengisi kekosongan hukum pidana dan memperkuat pelindungan hak privasi subjek data.
Kata Kunci: Data Pribadi, Pelindungan Data Pribadi, Sanksi Pidana, Pengendali Data Pribadi
Tidak tersedia versi lain