Text
Implementasi Peraturan Daerah Dalam Menurunkan Kekerasan Terhadap Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana)
Anak merupakan karunia berharga dari Tuhan yang harus dirawat, dilindungi, dan dididik dengan kasih sayang. Pertumbuhan anak dipengaruhi lingkungan internal dan eksternal. Kekerasan terhadap anak sering terjadi di Kabupaten Kaimana meski ada regulasi nasional dan daerah. Peran DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) diatur Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2017 pasal 27 dan 28. Data kasus kekerasan anak meningkat 2020-2024, dengan kekerasan seksual paling dominan oleh orang terdekat korban. Penelitian ini mengkaji implementasi Perda dalam menurunkan kekerasan anak dan hambatan DPPPA Kabupaten Kaimana, menggunakan pendekatan yuridis empiris deskriptif kualitatif serta teori implementasi Van Meter dan Van Horn untuk identifikasi kesenjangan regulasi praktik. Hasil penelitian menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan pada tahun 2025 sehingga implementasi kebijakan belum sepenuhnya optimal. Aspek positif meliputi standar jelas, pelaksanaan melalui UPTD-PPA, SDM memadai, agen profesional, sikap responsif, komunikasi lintas sektor, dan dukungan sosial-politik namun adapun hambatan mencakup evaluasi berkala yang kurang, kekurangan spesialis psikolog, anggaran terbatas, rangkap jabatan, pengetahuan teknologi lemah, sinergi antarlembaga, budaya apatisme, kemiskinan, dan dukungan politik belum lengkap. Temuan penelitian ini menekankan perbaikan menyeluruh untuk efektivitas, khususnya menurunkan kekerasan seksual, melalui strategi berbasis otonomi daerah.
Kata Kunci : DPPPA Kaimana, implementasi kebijakan, kekerasan terhadap anak, otonomi daerah, perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain