Text
Analisis Yuridis Perbandingan Terkait Pembatasan Akses Internet Yang Mengandung Muatan Melanggar Hukum Antara Peraturan Hukum Indonesia Dan Peraturan Hukum Belanda
“Internet memainkan peran krusial dalam mewujudkan kebebasan berpendapat dan hak atas informasi, tetapi juga rentan dimanfaatkan untuk menyebar konten yang melanggar hukum. Karenanya, negara menerapkan pembatasan akses internet sebagai upaya penegakan hukum pidana. Masalah muncul ketika pembatasan ini dilakukan tanpa prosedur hukum yang transparan dan pengawasan pengadilan yang memadai, sehingga berisiko melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan mengkaji regulasi pembatasan akses internet terhadap konten melanggar hukum di Indonesia, sekaligus membandingkannya dengan aturan di Belanda. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan fokus pada analisis perundang-undangan dan perbandingan hukum kedua negara. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di Indonesia, pembatasan akses internet cenderung bersifat administratif tanpa selalu memerlukan putusan hakim, yang dapat bertabrakan dengan asas legalitas dan due process of law. Sementara itu, di Belanda, mekanisme tersebut terintegrasi dalam proses yang menjunjung tinggi peran yudisial dan perlindungan hak asasi manusia.”
Kata Kunci: Pembatasan Akses Internet, Tindak Pidana, Muatan Melanggar Hukum, Hak Asasi Manusia, Perbandingan Hukum.
Tidak tersedia versi lain