Text
Penyelesaian Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Hukum Adat Ngada Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Desa Langagedha, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kasus kekerasan seksual menurut hukum adat Waja serta penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Kabupaten Ngada, khususnya di Desa Langagedha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara langsung dengan mosalaki, aparat kepolisian, korban, dan pelaku, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kekerasan seksual melalui hukum adat Waja dilakukan melalui pelaporan korban kepada mosalaki, musyawarah adat, dan penjatuhan sanksi adat yang bertujuan memulihkan nama baik korban dan menjaga keseimbangan sosial. Dalam mekanisme ini, korban memiliki peran penting dalam menentukan rasa keadilan. Sementara itu, penerapan UU TPKS telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian, namun menghadapi kendala berupa kuatnya pengaruh adat, tekanan sosial, dan keraguan korban untuk melapor secara formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum adat Waja dan UU TPKS berjalan berdampingan dalam praktik, dengan pilihan penyelesaian berada pada korban. Oleh karena itu, penanganan kasus kekerasan seksual di masyarakat adat Ngada perlu menempatkan korban sebagai pusat perhatian dengan tetap mempertimbangkan konteks sosial budaya setempat.
Kata Kunci: Kekerasan Seksual, Hukum Adat, Waja, Perlindungan Korban.
Tidak tersedia versi lain