Text
Pelaksanaan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Peredaran Narkotika ( Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Blitar)
Anak-anak yang terlibat dalam proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus narkotika, memerlukan perhatian dan perlakuan khusus yang memprioritaskan perlindungan anak dan keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan dalam Pasal 85 bahwa anak-anak yang dijatuhi hukuman penjara harus ditempatkan di Lembaga Pengembangan Anak Khusus (LPKA) dan berhak menerima bimbingan, pendidikan, pelatihan, dan hak-hak lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis penerapan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus narkotika di LPKA Kota Blitar, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang muncul selama pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis yuridis. Data diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan LPKA Kota Blitar. Hasil observasi menunjukkan bahwa penerapan Pasal 85 Undang-Undang SPPA di LPKA Kota Blitar telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk bimbingan karakter, pengembangan kemandirian, pendidikan, dan bantuan bagi anak-anak. Namun, beberapa tantangan masih tetap ada, termasuk kurangnya fasilitas dan infrastruktur, jumlah tenaga pengajar yang tidak memadai, dan latar belakang anak-anak yang beragam. Oleh karena itu, peningkatan dalam penyediaan fasilitas pendukung, pengembangan sumber daya manusia, dan kolaborasi antara LPKA (Lembaga Rehabilitasi), pemerintah, dan masyarakat diperlukan untuk secara efektif mencapai tujuan pelatihan dan reintegrasi sosial anak-anak.
Kata kunci: Anak berhadapan dengan hukum, Pasal 85 UU SPPA, peredaran narkotika, LPKA, pembinaan anak
Tidak tersedia versi lain