Text
Kesadaran Hukum Masyarakat Terkait Praktik Perjudian Sabung Ayam (Studi Di Desa Rekesan Kecamatan Kalipare)
Maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Rekesan, Kecamatan Kalipare, meskipun perbuatan tersebut secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum masyarakat terkait praktik perjudian sabung ayam di Desa Rekesan, Kecamatan Kalipare. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat dan aparat terkait, observasi serta dokumentasi yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Rekesan masih tergolong rendah, yang dipengaruhi oleh kuatnya faktor ekonomi, kebiasaan, lingkungan dan pergaulan, pemahaman hukum, serta penegakan hukum yang belum berjalan secara optimal. Dalam pembahasan ditemukan bahwa praktik sabung ayam masih dipandang sebagai bentuk hiburan dan sarana interaksi sosial, sehingga unsur perjudian yang melekat di dalamnya tidak sepenuhnya dipahami sebagai perbuatan melanggar hukum.
Kata Kunci: Kesadaran Hukum, Perjudian, Sabung Ayam, Masyarakat.
Tidak tersedia versi lain