Text
Studi Komparasi Legalisasi Aborsi Yang Melewati Batas Waktu Antara Hukum Positif Indonesia Dengan Hukum Positif India
Aborsi merupakan permasalahan hukum yang berkaitan dengan hukum pidana, kesehatan, dan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan korban pemerkosaan. Di Indonesia, aborsi pada prinsipnya dilarang dan hanya diperbolehkan dalam kondisi kedaruratan medis serta kehamilan akibat pemerkosaan dengan batas usia kehamilan maksimal 14 minggu, yang dalam praktiknya kerap menyulitkan korban akibat keterlambatan pelaporan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia mengenai legalisasi aborsi setelah melewati batas waktu kehamilan serta membandingkannya dengan pengaturan hukum positif India. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan pengaturan yang lebih restriktif, sedangkan India memberikan pengaturan yang lebih fleksibel melalui mekanisme medis dan yudisial.
Kata Kunci: Aborsi; Batas Waktu; Korban; Pemerkosaan; Perbandingan Hukum.
Tidak tersedia versi lain