Text
Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Praktik Carok Dalam Penyelesaian Sengketa Di Masyarakat Madura (Studi di POLRES Sampang)
Praktik carok sebagai bentuk kekerasan berbasis harga diri masih menjadi fenomena sosial yang mengakar dalam masyarakat Madura, khususnya di Kabupaten Sampang. Praktik ini dipandang sebagian masyarakat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang “terhormat”, meskipun secara hukum positif dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, dan 352 KUHP. Keberlanjutan praktik carok menunjukkan adanya benturan antara norma adat dan ketentuan hukum nasional, yang pada akhirnya menimbulkan tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, khususnya POLRES Sampang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran kepolisian dalam penanggulangan praktik carok serta menganalisis berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa masyarakat Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sosiologis (sociological approach). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POLRES Sampang menjalankan berbagai strategi pencegahan dan penindakan, mulai dari patroli wilayah rawan konflik, edukasi hukum, mediasi sosial, hingga penegakan hukum terhadap pelaku carok. Namun, pelaksanaan tugas kepolisian masih terkendala oleh kuatnya legitimasi praktik terhadap carok, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses hukum, keterbatasan saksi, serta adanya solidaritas kelompok yang menghambat proses penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan perlunya model penanganan yang integratif dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat, serta pentingnya edukasi dan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis sekaligus rekomendasi praktis bagi penguatan strategi kepolisian dalam mencegah dan menangani fenomena carok secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Carok, Peranan Kepolisian, Praktik Madura, Konflik Sosial
Tidak tersedia versi lain