Text
Implementasi Aturan Tentang Ruang Pelayanan Khusus Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Kota Malang)
Anak merupakan individu yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses tumbuh kembangnya. Dalam sistem peradilan pidana, anak yang berhadapan dengan hukum memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang dewasa, sehingga memerlukan perlakuan khusus, baik dari segi pendekatan pemeriksaan maupun sarana dan prasarana pendukung. Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Pelayanan Khusus Anak (RPK Anak) di lingkungan kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi keberadaan Ruang Pelayanan Khusus Anak dalam mekanisme penanganan dan penahanan anak oleh kepolisian, khususnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Ruang Pelayanan Khusus Anak belum berjalan optimal, ditandai dengan keterbatasan sarana serta minimnya pemahaman aparat mengenai kewajiban penyediaan ruang tersebut. Kondisi ini berpotensi menghambat pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: Anak, Pelaku, Tindak Pidana, Ruang, Pelayanan Khusus.
Tidak tersedia versi lain