Text
Analisis Faktor Kriminogen Dalam Tindak Pidana Pelecehan Seksual Fisik (Studi Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Kepolisian Resor Malang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kriminogen dalam
tindak pidana pelecehan seksual fisik serta hambatan dan upaya yang
dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Malang dalam upaya pencegahannya. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis empiris dengan memadukan data kepustakaan dan
data lapangan yang diperoleh dari Polres Malang selama periode 2023–
2025. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sebanyak lima kasus
pelecehan seksual fisik dengan kecenderungan penurunan jumlah kasus
setiap tahunnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kriminogen
penyebab terjadinya tindak pidana tersebut berbeda pada setiap kasus.
Pada kasus tertentu, teori kontrol diri (self control theory) menjelaskan
bahwa rendahnya kemampuan pelaku dalam mengendalikan impuls dan
dorongan seksual menjadi faktor utama terjadinya kejahatan, yang ditandai
dengan tindakan spontan, berulang, serta pencarian kepuasan sesaat.
Sementara itu, pada kasus lainnya, teori asosiasi diferensial menunjukkan
bahwa lingkungan sosial, budaya patriarki, dan persepsi keliru mengenai
batasan interaksi fisik turut membentuk perilaku menyimpang pelaku.
Selain itu, teori aktivitas rutin (routine activity theory) menjelaskan bahwa
terjadinya pelecehan seksual juga dipengaruhi oleh adanya pertemuan
antara pelaku yang termotivasi, korban yang rentan, serta ketiadaan
pengawasan atau penjaga. Upaya kepolisian dalam mengurangi faktor
kriminogen dilakukan melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi dan
patroli di wilayah rawan, serta pendekatan represif melalui penegakan
hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun hambatan utama yang dihadapi
meliputi anggaran, keterbatasan personel, sarana prasarana, SDM dan
kualitas personel serta hambatan dari Masyarakat dan budaya hukum.
Kata Kunci: Faktor Kriminogen, Kepolisian, Pelecehan Fisik, Tindak
Pidana, Unit PPA
Tidak tersedia versi lain