Text
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Sepeda Listrik Di Jalan Raya (Studi Di Satlantas Polres Kabupaten Malang)
Penelitian ini membahas upaya penegakan hukum terhadap pengendara sepeda listrik oleh Satlantas Polres Kabupaten Malang, seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik dan tingginya tingkat pelanggaran di jalan raya umum. Sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, namun regulasi tersebut belum memuat ketentuan sanksi yang tegas, sehingga menimbulkan kekosongan hukum yang menyulitkan proses penindakan di lapangan. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa berbagai pelanggaran sering terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai aturan lalu lintas, khususnya batasan penggunaan sepeda listrik, kewajiban penggunaan helm, serta larangan mengoperasikannya di jalan raya umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun upaya penegakan hukum telah berjalan, masih terdapat hambatan berupa tidak adanya sanksi tegas dalam regulasi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi, peningkatan edukasi publik, serta penguatan infrastruktur pengawasan demi mewujudkan keselamatan dan kepastian hukum bagi pengguna jalan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Sepeda Listrik, Satlantas Polres Malang, Permenhub 45/2020, Keselamatan Lalu Lintas.
Tidak tersedia versi lain