e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Implementasi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Dalam Pendekatan Retorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Kota Batu)

Wijaya, Putri Intan Permata - Nama Orang;

Kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dikualifikasikan sebagai delik biasa yang pada prinsipnya diproses melalui mekanisme pidana. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya penggunaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 44 UU PKDRT di Polres Kota Batu serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan restorative justice dan implikasinya terhadap perlindungan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Batu serta studi dokumentasi perkara KDRT. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dengan ketentuan Pasal 44 UU PKDRT, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan teori keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 44 UU PKDRT di Polres Kota Batu dilakukan secara selektif dan kontekstual. Restorative justice diterapkan pada perkara kekerasan fisik ringan yang tidak menimbulkan luka berat dan tidak bersifat berulang, dengan mempertimbangkan tingkat luka, riwayat kekerasan, dan persetujuan korban. Sebaliknya, perkara dengan luka berat atau kekerasan berulang tetap ditangani melalui proses hukum pidana formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice berfungsi sebagai mekanisme komplementer dalam implementasi Pasal 44 UU PKDRT, sepanjang diterapkan secara terbatas dan mengutamakan perlindungan korban.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 UU PKDRT, Restorative Justice, Diskresi Penyidik, Perlindungan Korban.


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L.2 R.Perpus) 032 PDN2026 WIJ i
10260032PN
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
032 PDN2026 WIJ i
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
032 PDN2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?