Text
Implementasi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Dalam Pendekatan Retorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Kota Batu)
Kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dikualifikasikan sebagai delik biasa yang pada prinsipnya diproses melalui mekanisme pidana. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya penggunaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 44 UU PKDRT di Polres Kota Batu serta mengkaji faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan restorative justice dan implikasinya terhadap perlindungan korban. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Batu serta studi dokumentasi perkara KDRT. Data dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan temuan empiris dengan ketentuan Pasal 44 UU PKDRT, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, dan teori keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 44 UU PKDRT di Polres Kota Batu dilakukan secara selektif dan kontekstual. Restorative justice diterapkan pada perkara kekerasan fisik ringan yang tidak menimbulkan luka berat dan tidak bersifat berulang, dengan mempertimbangkan tingkat luka, riwayat kekerasan, dan persetujuan korban. Sebaliknya, perkara dengan luka berat atau kekerasan berulang tetap ditangani melalui proses hukum pidana formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice berfungsi sebagai mekanisme komplementer dalam implementasi Pasal 44 UU PKDRT, sepanjang diterapkan secara terbatas dan mengutamakan perlindungan korban.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 UU PKDRT, Restorative Justice, Diskresi Penyidik, Perlindungan Korban.
Tidak tersedia versi lain