Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Batas Muatan Kendaraan Barang Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi di Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resort Malang)
Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan kendaraan angkutan barang berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah hukum Polres Malang. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum Pasal 307 UU LLAJ telah dilaksanakan sesuai ketentuan normatif, namun belum efektif secara empiris. Hal tersebut ditunjukkan oleh masih tingginya pelanggaran muatan kendaraan yang terjadi secara berulang. Ketidakefektifan penegakan hukum dipengaruhi oleh keterbatasan sarana dan prasarana, beban kerja aparat, rendahnya kesadaran hukum pengemudi, serta tekanan ekonomi dan peran perusahaan angkutan. Berdasarkan analisis teori efektivitas hukum, permasalahan utama terletak pada aspek budaya hukum, bukan pada kelemahan norma hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih komprehensif dengan melibatkan pertanggungjawaban perusahaan angkutan dan penguatan koordinasi lintas instansi guna mewujudkan keselamatan lalu lintas.
Kata Kunci: Batas Muatan, Kendaraan, Polres Malang
Tidak tersedia versi lain