Text
Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Penghuni Lapas Terhadap Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang)
Overkapasitas di lembaga pemasyarakatan merupakan permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang. Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan dan pelaksanaan fungsi pembinaan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan lembaga pemasyarakatan dalam menanggulangi kelebihan kapasitas penghuni serta mengkaji implementasinya dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan petugas Lapas, observasi lapangan, dan dokumentasi terkait kebijakan pemasyarakatan. Analisis dilakukan secara tematik untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab overkapasitas, upaya penanganan yang dilakukan, serta keterkaitannya dengan prinsip HAM.Hasil penelitian menunjukkan bahwa overkapasitas di Lapas Kelas I Kota Malang dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain: dominasi kasus narkotika, kebijakan pemidanaan yang masih menitikberatkan pada pidana penjara, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta terbatasnya pemanfaatan alternatif pemidanaan. Lembaga pemasyarakatan berupaya menanggulangi kelebihan kapasitas melalui penataan hunian, optimalisasi program integrasi seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan secara merata. Namun demikian, dari perspektif HAM, upaya tersebut belum sepenuhnya mampu menjamin perlakuan manusiawi dan kualitas hidup warga binaan karena struktur kelembagaan yang terbatas. Berdasarkan temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa overkapasitas merupakan masalah struktural yang menuntut kebijakan pemidanaan yang lebih selektif, penguatan kapasitas lembaga, serta pengembangan alternatif pemidanaan. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar Lembaga Pemasyarakatan dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsi pembinaan sekaligus memastikan hak asasi warga binaan tetap terpenuhi, sejalan dengan prinsip HAM.
Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Overkapasitas, Hak Asasi Manusia, Pemidanaan, Pembinaan Narapidana.
Tidak tersedia versi lain