Text
Penerapan Hukum Adat Waja Tentang Perceraian Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Di Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum adat Waja dalam penyelesaian perceraian pada masyarakat adat Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, serta menganalisis perbandingannya dengan ketentuan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan pendekatanYuridid sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat (Mosalaki) dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perceraian adat Waja, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Waja masih diterapkan secara nyata dan efektif dalam praktik perceraian di Desa Naru. Proses perceraian adat dilaksanakan melalui musyawarah keluarga, upaya perdamaian, penetapan sanksi adat, serta pengesahan adat yang dipimpin oleh Mosalaki, dan dianggap sah secara sosial tanpa melalui putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kelemahan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban ayah terhadap anak pasca-perceraian. Perbandingan dengan hukum nasional menunjukkan adanya perbedaan mendasar terkait keabsahan perceraian, di mana hukum adat mengakui perceraian berdasarkan keputusan adat, sedangkan hukum negara mensyaratkan putusan pengadilan. Dominasi penerapan hukum adat menyebabkan keterbatasan kepastian hukum formal dan perlindungan hak anak, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.
Kata kunci: hukum adat Waja, perceraian adat, Undang-Undang Perkawinan, masyarakat adat Bajawa, harmonisasi hukum.
Tidak tersedia versi lain