e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Penerapan Hukum Adat Waja Tentang Perceraian Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Di Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur)

Lobo, Charlita Bertola Noo - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum adat Waja dalam penyelesaian perceraian pada masyarakat adat Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, serta menganalisis perbandingannya dengan ketentuan perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan pendekatanYuridid sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat (Mosalaki) dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses perceraian adat Waja, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Waja masih diterapkan secara nyata dan efektif dalam praktik perceraian di Desa Naru. Proses perceraian adat dilaksanakan melalui musyawarah keluarga, upaya perdamaian, penetapan sanksi adat, serta pengesahan adat yang dipimpin oleh Mosalaki, dan dianggap sah secara sosial tanpa melalui putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kelemahan, khususnya dalam pemenuhan kewajiban ayah terhadap anak pasca-perceraian. Perbandingan dengan hukum nasional menunjukkan adanya perbedaan mendasar terkait keabsahan perceraian, di mana hukum adat mengakui perceraian berdasarkan keputusan adat, sedangkan hukum negara mensyaratkan putusan pengadilan. Dominasi penerapan hukum adat menyebabkan keterbatasan kepastian hukum formal dan perlindungan hak anak, sehingga diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional.
Kata kunci: hukum adat Waja, perceraian adat, Undang-Undang Perkawinan, masyarakat adat Bajawa, harmonisasi hukum.


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L.2 R.Perpus) 054 PDT2026 LOB p
10260054PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
054 PDT2026 LOB p
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
054 PDT2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?