Text
Implementasi Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Hak Kenyamanan Konsumen Dalam Penggunaan Jasa Cuci Pakaian (Studi Di Kota Blitar)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak konsumen atas kenyamanan serta pertanggungjawaban hukum pelaku usaha jasa laundry di Kota Blitar. Permasalahan penelitian difokuskan pada pelaksanaan hak konsumen atas kenyamanan dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan pelaku usaha apabila terjadi pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lima pelaku usaha laundry dan lima konsumen di Kota Blitar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha telah berupaya memenuhi hak konsumen atas kenyamanan melalui pelayanan yang ramah, keterbukaan informasi harga dan waktu pengerjaan, serta upaya menjaga keamanan pakaian konsumen. Namun demikian, masih ditemukan berbagai bentuk ketidaknyamanan, seperti keterlambatan penyelesaian cucian dan kualitas hasil cucian yang tidak sesuai. Bentuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan pelaku usaha masih bersifat sederhana dan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: hak konsumen atas kenyamanan; jasa laundry; pertanggungjawaban hukum.
Tidak tersedia versi lain