Text
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kesalahan Pencantuman Harga Produk (Studi Di Avanza Swalayan Kabupaten Blitar)
Kesalahan pencantuman harga produk antara harga yang tercantum pada label rak dan harga yang dikenakan di kasir masih sering terjadi dalam praktik perdagangan ritel dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen serta upaya hukum yang dapat dilakukan akibat kesalahan pencantuman harga produk di Avanza Swalayan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan studi observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara tertulis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen terkait informasi harga, namun dalam praktiknya perlindungan hukum tersebut belum berjalan secara optimal karena masih ditemukan perbedaan harga antara label dan kasir serta penyelesaian yang bersifat reaktif setelah adanya komplain dari konsumen. Upaya hukum yang dilakukan konsumen pada umumnya terbatas pada penyampaian komplain kepada pelaku usaha, sementara ketentuan mengenai pembayaran harga terendah sebagaimana diatur dalam peraturan perdagangan belum sepenuhnya diterapkan, sehingga diperlukan peningkatan kepatuhan pelaku usaha guna mewujudkan perlindungan hukum konsumen yang lebih optimal.
Kata Kunci: Perlindungan konsumen, Kesalahan Harga, Pelaku Usaha
Tidak tersedia versi lain