Text
Perllndungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Bersertifikat Yang Dikategorikan Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Dltlnjau Darl Undang Undang Pokok Agrarla
Pengaturan pertanahan didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, serta hubungan hukum atas tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Salah satu permasalahan yang muncul dalam praktik adalah penertiban tanah terIantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Tanah TerIantar. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, termasuk tanah Hak MiIik yang telah bersertifikat. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan yuridis, terutama terkait perIindungan hukum bagi pemilik tanah yang tidak dengan sengaja menelantarkan tanahnya, melainkan karena faktor sengketa, keterbatasan ekonomi, kondisi sosial budaya, atau keadaan di luar kendali pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perIindungan hukum Hak MiIik atas tanah yang tidak dimanfaatkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaklengkapan norma, khususnya terkait definisi “tidak dimanfaatkan”, mekanisme keberatan, serta ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi bagi pemegang hak yang beritikad baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perIindungan hak atas tanah sebagaimana diamanatkan oleh UUPA.
Kata kunci: Hak MiIik atas Tanah, Tanah TerIantar, PP Nomor 20 Tahun 2021.
Tidak tersedia versi lain