e-Library UNMER Malang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Perllndungan Hukum Pemegang Hak Milik Atas Tanah Bersertifikat Yang Dikategorikan Terlantar Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Dltlnjau Darl Undang Undang Pokok Agrarla

Micola, Krisna Vihan - Nama Orang;

Pengaturan pertanahan didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, serta hubungan hukum atas tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Salah satu permasalahan yang muncul dalam praktik adalah penertiban tanah terIantar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Tanah TerIantar. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan, termasuk tanah Hak MiIik yang telah bersertifikat. Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan yuridis, terutama terkait perIindungan hukum bagi pemilik tanah yang tidak dengan sengaja menelantarkan tanahnya, melainkan karena faktor sengketa, keterbatasan ekonomi, kondisi sosial budaya, atau keadaan di luar kendali pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perIindungan hukum Hak MiIik atas tanah yang tidak dimanfaatkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 ditinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaklengkapan norma, khususnya terkait definisi “tidak dimanfaatkan”, mekanisme keberatan, serta ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi bagi pemegang hak yang beritikad baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip perIindungan hak atas tanah sebagaimana diamanatkan oleh UUPA.
Kata kunci: Hak MiIik atas Tanah, Tanah TerIantar, PP Nomor 20 Tahun 2021.


Ketersediaan
#
Fak Hukum (L.2 R.Perpus) 051 PDT2026 MIC p
10260051PT
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
051 PDT2026 MIC p
Penerbit
Malang : Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang., 2026
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
051 PDT2026
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Library UNMER Malang
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Merdeka Malang memiliki berbagai jenis koleksi, antara lain: Fiksi, Ilmu Pengetahuan, Jurnal, Prosiding, Hasil Seminar, Kamus, Ensiklopedia, dll. Dari koleksi cetak sampai koleksi digital seperti CD-ROM, CD, VCD dan DVD. Perpustakaan Unmer juga mengumpulkan publikasi harian serials seperti surat kabar dan juga serial bulanan seperti majalah.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

Statistik Pengunjung :

Hari ini :

1 Minggu Terakhir :

1 Bulan Terakhir :

Semua :


© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?