Text
Implementasi Kebijakan Program Redistribusi Tanah Sebagai Bagian Dari Reforma Agraria Di Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Batu)
Program Redistribusi Tanah merupakan salah satu instrumen utama reforma agraria yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan penguasaan dan pemilikan tanah. Pelaksanaan program ini memerlukan implementasi kebijakan yang efektif agar tujuan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Program Redistribusi Tanah sebagai bagian dari reforma agraria di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, serta mengkaji upaya penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya pada Tahun Anggaran 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Program Redistribusi Tanah di Desa Sumberbrantas pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kendala teknis pengukuran tanah, ketidaksesuaian data subjek dan objek redistribusi, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut meliputi peningkatan koordinasi antarinstansi terkait, optimalisasi pendataan dan verifikasi lapangan, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, diperlukan penguatan aspek kelembagaan, sumber daya, dan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan Program Redistribusi Tanah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan reforma agraria.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Redistribusi Tanah, Reforma Agraria, Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan.
Tidak tersedia versi lain