Text
Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong)
Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 berupaya mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sorong. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Program PTSL dalam mewujudkan kepastian hukum hak milik atas tanah di Kabupaten Sorong serta mengidentifikasi kendala dan upaya dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL di Kabupaten Sorong belum berjalan optimal akibat kendala waktu, biaya, sarana dan prasarana, kondisi geografis, kompleksitas tanah adat, serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah. Upaya yang dilakukan antara lain peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa dan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan efektivitas pelaksanaan PTSL agar kepastian hukum hak milik atas tanah dapat terwujud secara optimal.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kepastian Hukum, Hak Milik Atas Tanah, Kabupaten Sorong
Tidak tersedia versi lain