Text
Studi Kasus Black Campaign Kepada Produk Pesaing Body Care White Inc Di Tiktok Dalam Perspektif Pasal 19 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999
Perkembangan pesat platform digital di Indonesia, khususnya TikTok, telah membawa perubahan signifikan dalam strategi pemasaran produk body care. TikTok memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas jangkauan pasar, namun di sisi lain juga memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat, salah satunya melalui black campaign. Praktik ini dilakukan dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, tidak benar, atau bernuansa negatif dengan tujuan menjatuhkan reputasi pesaing, sehingga berpotensi merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, fenomena tersebut menimbulkan persoalan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan black campaign terhadap produk body care di TikTok sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta untuk mengkaji tanggung jawab hukum pelaku black campaign di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik black campaign di TikTok dapat dikualifikasikan sebagai persaingan usaha tidak sehat apabila memenuhi unsur penghalangan kegiatan usaha pesaing melalui penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan reputasi pelaku usaha lain. Selain itu, pelaku black campaign dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta melalui gugatan perdata apabila menimbulkan kerugian.Dengan demikian, meskipun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 belum secara eksplisit mengatur black campaign di media sosial, ketentuan Pasal 19 tetap relevan untuk menilai dan menindak praktik tersebut sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat di era digital. Kata Kunci: Black Campaign, Body Care, Persaingan Usaha Tidak Sehat, TikTok, UU No. 5 Tahun 1999
Tidak tersedia versi lain