Text
Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Ojek Online Atas Potongan Biaya Jasa Oleh Aplikator Yang Melebihi Ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 (Studi pada Pengemudi Grab dan Dinas Perhubungan Kota Malang)
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terhadap praktik potongan biaya jasa yang melebihi ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022, dengan studi pada pengemudi Grab dan peran Dinas Perhubungan Kota Malang. Penelitian ini didasarkan pada tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sektor ojek online sebagai sumber penghasilan, dan di sisi lain dihadapkan dengan praktik potongan biaya jasa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melebihi batas maksimal 20% sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pengemudi ojek online serta menilai efektifitas peran Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online terhadap potongan biaya jasa yang melebihi ketentuan masih belum optimal, baik secara preventif maupun represif, serta pengawasan dari Dinas Perhubungan Kota Malang belum efektif karena keterbatasan kewenangan dan mekanisme penegakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, serta optimalisasi peran pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan pengemudi ojek online.
Kata Kunci: Dinas Perhubungan, Pengemudi Ojek Online, Perlindungan Hukum, Potongan Biaya Jasa, Transportasi Daring
Tidak tersedia versi lain