Text
Implementasi Pasal 84 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Mengenai Data Dan Dokumen Elektronik Sebagai Hasil Penyelenggaraan Dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kota Malang
Perkembangan teknologi informasi mendorong penerapan pendaftaran Perkembangan teknologi informasi mendorong penerapan pendaftaran tanah secara elektronik guna meningkatkan efisiensi pelayanan, tertib administrasi, dan kepastian hukum hak atas tanah. Dasar hukum pendaftaran tanah elektronik diatur dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa hasil pendaftaran tanah dapat berupa data dan dokumen elektronik dan/atau nonelektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi ketentuan tersebut serta kepastian hukum pemanfaatan data dan dokumen elektronik, termasuk sertipikat elektronik, dalam praktik administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran tanah secara elektronik telah diterapkan, namun data dan dokumen elektronik belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai hasil pendaftaran tanah yang berdiri sendiri. Dokumen fisik masih dijadikan dasar utama verifikasi administratif akibat perbedaan data, keterbatasan kualitas digitalisasi arsip, serta rendahnya tingkat kepercayaan aparatur terhadap keandalan sistem elektronik. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem, peningkatan kualitas digitalisasi, serta penegasan kedudukan hukum data dan dokumen elektronik dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Elektronik, Data dan Dokumen Elektronik, Sertipikat Elektronik, Kepastian Hukum, PP Nomor 18 Tahun 2021.
Tidak tersedia versi lain